Bupati Siak Apresiasi Aplikasi Peradilan Agama Online, ''Memudahkan Pelayanan, Terutama di Saat Pandemi Ini ''  

Sabtu, 12 September 2020 | 12:10:58 WIB
Suasana pertemuan penerapan Peradilan Agama Online di Kantor Bupati Siak, Jumat (11/9/2020) lalu.

SIAK SRIINDRAPURA (RIAUSKY.COM)- Peradilan Agama Kelas II Kabupaten Siak dan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pemanfataan aplikasi Peradilan Agama Online di  Kantor Bupati Siak, Jumat (11/09/2020) lalu.

Kehadiran aplikasi ini diharapkan bisa lebih memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sejumlah pelayanan yang berkaitan dengan tugas Peradilan Agama.

Solusi teknologi tersebut juga diapresiasi oleh Bupati Siak Alfedri yang ikut hadir pada acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak itu.

“Kami menyambut baik karena ini sesuai visi kami dalam penyelenggaraan pemerintah pelayanan secara terpadu melalui online. Karena kita adalah sebagai pelayan masyarakat,” kata Alfedri.

Pelaksanaan penandatangana nota kerjasama itu,  dikatakan Alfedri tentunya untuk mewujudkan program pelayanan digital. Berbagai permasalahan peradilan agama seperti perceraian, sengketa hak waris,sengketa hak asuh anak, ekonomi syariah, hingga permasalahan wakaf, hibah, dan infak. Aplikasi ini dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok kampung.

Ketersediaan sarana pelayanan bersifat online ini, diakui Alfedri tentunya sangat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19.

Dengan keterbatasan ruang gerak pelayanan maupun masyarakat, ketersediaan prasarana pelayanan secara online ini akan sangat membantu, terutama dalam tahap administrasi. 

Ke depan setelah ditandatanganinya MoU ini, Alfedri yakin sarana ini akan mempermudah masyarakat, dalam melakukan proses penyelesaian masalah,  baik sengketa maupun cerai di Pengadilan Agama dengan mudah, terutama bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan Agama seperti warga di Minas dan Kandis.

Selanjutnya pihak UIN Suska juga akan membantu melalui kuliah kerja nyata mahasiswanya di Kabupaten Siak. Itu untuk mendampingi masyarakat yang ingin berperkara secara daring tanpa perlu ke Pengadilan Agama Siak.

Ketua Pengadilan Agama Kelas II Siak, Yengkie Irawan menyampaikan banyak masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan tapi karena jarak yang jauh menjadi tak bisa mengakses. Biasanya masyarakat datang dan buat proses gugatan saja bisa dua hari.

“Kita ketahui bersama jika memproses di pengadilan secara non elektronik, memakan waktu lama, mendaftar secara manual biayanya mahal. Pemanggilan tergugat bisa sampai empat kali ditambah lagi tahap-tahap persidangan. Dengan berperkara secara elektronik tentu memberikan kemudahan,” ujarnya.

Namun demikian pelayanan yang sudah dilakukan sejak 2019 oleh Mahkamah Agung itu belum diketahui masyarakat. Makanya Pengadilan Agama Siak meminta Pemkab Siak sediakan perangkat di setiap Kampung dan mahasiswa UIN yang KKN akan membantu mengisi dan mengunggah.

“Kita menjangkau ke kampung bukan memberi jalan ke masyarakat untuk cepat bercerai, tapi untuk mempermudah penyelesaian sengketa. Bagaimanapun, pengadilan adalah jalan terakhir. Tapi selama ini pihaknya sangat menyadari bahwa banyak juga dari mereka yang bersengketa berasal dari daerah-daerah yang jauh, dan ini sangat memakan biaya. Karena itulah, dihadirkan aplikasi ini,'' tutup dia.(R08)

Terkini